Berikut ini, adalah kisah “fiktif/ bohong”, sekali lagi kisah “bohong” :
Alkisah dalam proses penawaran project, setelah masing-masing perwakilan vendor melakukan presentasi-nya, para perwakilan vendor ditanya satu-satu secara terpisah oleh oknum panitia project dengan pertanyaan sederhana,…
“100 dibagi 2 berapa?”
Sang perwakilan vendor pertama langsung menjawab dengan tegas,… “Lima Puluh Pak,..”
“Kamu yakin?”,… tanya si oknum panitia project.
“Iya Pak,.. Yakin 100% Pak”,..
“O,.. Ok,… Next,… perwakilan vendor ke-dua,…” kata si oknum panitia project.
Dengan pertanyaan yang sama, juga ditujukan ke perwakilan vendor ke-dua.
“100 dibagi 2 berapa?” tanya si oknum panitia project.
Lalu dijawab oleh perwakilan vendor ke-dua “Hmm,… gimana kalo 70:30 Pak,.. 70 buat Bapak, 30 buat Saya”,.. Hmm,.. Next.
Lalu berikutnya perwakilan vendor ke-tiga,…juga dengan pertanyaan yang sama,..
“100 dibagi 2 berapa?” tanya si si oknum panitia project.
“O,… itu pak,.. Saya ikut gimana baiknya bapak saja,..”
Menurut anda, vendor mana yang akhirnya dipilih sebagai pemenang pelaksana project? ?
Sekali lagi, kisah di-atas hanyalah kisah “BOHONG”,….
Terlepas dari kisah bohong di-atas,.. Tidaklah mungkin untuk sepenuhnya menghilangkan risiko suap, dan tidak ada sistem manajemen anti-suap yang akan mampu mencegah dan mendeteksi semua suap. Namun setidaknya anda dapat mempelajari bagaimana ISO 37001:2016 dapat membantu perusahaan anda mengelola resiko suap.
Penyuapan adalah fenomena yang tersebar luas. Hal ini menimbulkan masalah sosial, moral, ekonomi dan politik yang serius, merusak pemerintahan yang baik, menghambat perkembangan dan mendistorsi persaingan. Hal ini mengikis keadilan, meremehkan hak asasi manusia dan merupakan penghambat bagi penanggulangan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya kegiatan bisnis, memunculkan ketidakpastian ke dalam transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi kualitas produk dan layanan, yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa dan properti, menghancurkan kepercayaan dalam institusi dan mengganggu keseimbangan dan operasional pasar yang efisien.
Namun, hukum saja tidak cukup untuk memecahkan masalah ini. Organisasi memiliki tanggung jawab untuk secara proaktif berkontribusi dalam memberantas suap. Hal ini dapat dicapai dengan sistem manajemen anti-suap, yang mana dokumen ini dimaksudkan untuk menyediakan, dan melalui komitmen kepemimpinan untuk membangun budaya integritas, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. Sifat budaya organisasi sangatlah penting untuk keberhasilan maupun kegagalan sistem manajemen anti-suap.