Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, dimana K3 menjadi salah satu aspek perlindungan tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya terhadap resiko kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja, yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian dari strategi manajemen yang penting untuk diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital atau aset perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3. Penerapan SMK3 di perusahaan akan dilakukan audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah (Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia) sesuai PERMENAKERTRANS No.26 Tahun 2014.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan menerapkan SMK3, yaitu :
1. Sebagai tanggung jawab dan kewajiban untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan
2. Pemenuhan hak pekerja akan keselamatan dan kesehatan kerja diri mereka dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisiensi untuk mendorong produktifitas kerja.
3. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur dan terintegrasi
4. Memberikan bukti komitmen dan image selain kepada karyawan internal perusahaan juga kepada klien/customer dan pihak lain terkait, dan agar produk bisa diterima di dunia international.
Implementasi SMK3 versi standar nasional (PP No. 50 tahun 2012) tidak jauh berbeda dengan versi standar internasional OHSAS 18001 / DIS ISO 45001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), yaitu :
1. Penetapan Kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan Rencana K3
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.